PROBATAM. CO, Karimun – M Ibrahin (20) yang melakukan aksi pencurian di daerah Telaga Mas, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, diamankan Satreskrim Polres Karimun di kota Batam, Rabu (15/1/2020).
Ia ditangkap saat sedang bekerja di kawasan pertokoan Mall Botania, Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Dia tinggalnya memang di Batam, dan melakukan pencurian di Karimun. Sebelumnya sudah pernah terjerat kasus yang sama, karena dulu dibawah umur ya pastinya dilakukan diversi,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herry Pramono, Kamis (16/1/2020).
Modus pelaku saat melakukan pencurian adalah, dengan masuk ke rumah korban yang saat itu sedang tertidur pulas, dengan kondisi pintu yang tidak terkunci.
Saat pelaku berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung bergegas mengambil barang berharga milik korban berupa 2 buah cincin dan 2 buah anting-anting, 1 jam tangan, 2 kamera, 1 ponsel dan juga 3 paspor.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta,” ungkapnya.
Saat ini korban harus mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. (per)




Komentar