PROBATAM.CO, Batam – Dua unit kendaraan bermotor positif overdimension (kelebihan dimensi) dan overloads (kelebihan muatan). Ini merupakan hasil kegiatan pengawasan dan penindakan kendaraan bermotor overdimension dan overload (ODOL) pada angkutan barang yang dilaksanakan di Kabil Nongsa, Rabu (15/1).
Kegiatan pengawasan dan penindakan kendaraan ODOL ini dilakukan Dinas Perhubungan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau.
“Dua unit kendaraan bermotor positif overdimension dan overload. Kendaraan tersebut kemudian ditilang Ditgakkum Ditlantas Polda Kepri. Selanjutnya dibawa ke Polda Kepri untuk dinormalisasi dimensinya sesuai aturan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi.
Target kegiatan ini adalah kendaraan-kendaraan besar pengangkut barang. Baik berbentuk bak terbuka maupun kendaraan pengangkut kontainer. Pemeriksaan dilakukan terhadap berat muatan serta ukuran kendaraan.
Dengan alat yang ada di Dinas Perhubungan, tim melakukan pemeriksaan teknis ulang apakah kendaraan membawa muatan melebihi batas kapasitas angkut. Juga mengukur dimensi kendaraan apakah melebihi batas atas dan panjang maksimal.
“Kita tidak melihat apa isi yang diangkut, tapi lebih ke berat muatan dan ukuran kendaraan. Misal kapasitasnya maksimal 7 ton dimuat sampai 10 ton. Tinggi harusnya 2 meter dibuat jadi 3 meter. Itu yang ditilang. Nanti kita potong lebihnya itu,” papar Rustam.
Pada saat pengawasan, ada 30 unit kendaraan bermotor yang diperiksa. Dan ditemukan 8 kendaraan yang terindikasi ODOL. Namun setelah melalui pengukuran, 2 yang dinyatakan positif langgar ketentuan.
Adapun dasar hukum penanganan ODOL ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017. (mcb)