PROBATAM.CO,Lingga – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Slamat melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kabupaten Lingga Adi Sutisna membenarkan adanya perubahan alat pemberi isyarat lalu lintas, yang sebelumnya belok kiri jalan terus menjadi belok kiri ikuti syarat lampu lalu lintas.
Menurut Adi petunjuk tersebut berada di tiang lampu merah simpang empat depan Masjid Az-Zulfa Dabo Singkep, ‘’Kita melakukan sosialisasi terkait alat pemberi isyarat lalu lintas, yang sebelumnya belok kiri jalan terus menjadi belok kiri ikuti lampu isyarat lampu lalu lintas,’’ Tegas Adi Sutisna yang didampingi KBO Satuan Lalu Lintas Polres Lingga Ipda Ardiansyah Rabu (8/01/2020).
Diterangkan pria ini, diterapkannya peraturan tersebut, selain faktor lebar jalan yang tidak menunjang, pemerintah juga telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga.
Dalam pasal tersebut berbunyi, ‘’Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas. Pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas.’’terang Adi.
Menurut Adi sehubungan dengan diterapkannya perubahan tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi selama 30 hari kedepan, agar masyarakat pengguna jalan benar- benar paham dan dapat mengikuti peraturan berlalu lintas.
’’Kita juga berterima kasih pada Polres Lingga khususnya Sat Lantas Polres Lingga yang sudah membantu pihak Dinas Perhubungan dalam melalukan sosialisasi pada penguna jalan.’’imbuh Adi.(oni)