PROBATAM.CO, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Bupati Anambas, Abdul Haris dalam rapat paripurna DPRD Anambas yang berlangsung, Senin (6/1) kemarin.
Pada kesempatan itu Bupati menyampaikan usulan Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera, Ranperda Kabupaten Layak Anak, serta Ranperda Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Penyampaian usulan ini menurut Ketua DPRD Anambas, Hasnidar,berpedoman pada Permendagri nomor 120 tahun 2018 atas perubahan Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan perturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Ranperda dari Kepala Daerah sebelum dilakukan pembahasan tingkat kedua, kata Hasnidar, terlebih dahulu disampaikan dalam rapat paripurna tentang pembicaraan tingkat satu meliputi penjelasan Kepala Daerah.
“Kemudian pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda dan tanggungjawab serta jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi,” kata dia.
Sementara itu, Bupati Anambas, Abdul Haris berharap tiga Ranperda yang diusulkan dan dijelaskan ini dapat diproses dengan tahapan-tahapan dan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Semoga dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Rapat paripurna ini turut dihadiri pimpinan Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Anambas. (edy)