Beranda / Berita Utama / Masuk Daftar Cekal, 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam

Masuk Daftar Cekal, 1 WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Batam

PROBATAM.CO, Batam – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi NAH warga negara Malaysia ke negara asalnya, Jumat (3/1) pagi.

NAH sebelumnya diamankan pada Kamis, 2 Januari 2020 kemarin, karena masuk dalam daftar cekal keimigrasian.

“NAH diamankan karena masuk dalam daftar penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto, Jumat siang.

Menurut Romi, penolakan tersebut merupakan bentuk kongkret penegakan kedaulatan negara Republik Indonesia.

“Apabila WNA sudah masuk daftar penangkalan, maka WNA tersebut tidak boleh masuk ke Indonesia,” jelasnya. (ani)

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement