PROBATAM.CO, Batam – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi NAH warga negara Malaysia ke negara asalnya, Jumat (3/1) pagi.
NAH sebelumnya diamankan pada Kamis, 2 Januari 2020 kemarin, karena masuk dalam daftar cekal keimigrasian.
“NAH diamankan karena masuk dalam daftar penangkalan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Romi Yudianto, Jumat siang.
Menurut Romi, penolakan tersebut merupakan bentuk kongkret penegakan kedaulatan negara Republik Indonesia.
“Apabila WNA sudah masuk daftar penangkalan, maka WNA tersebut tidak boleh masuk ke Indonesia,” jelasnya. (ani)