PROBATAM.CO, Bintan – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk dua orang pemilik narkotika jenis kristal bening diduga sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi, mengatakan, keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi dari masyarakat.
“Para pelaku berhasil diamankan di wilayah pinggir pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri,” ujar Harry, Rabu (25/12).
Harry menyebut, kedua orang tersangka FS (23) dan A (36) diamankan karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu seberat 18.000 gram.
“Jadi sabu ini disimpan di dalam 2 jeriken warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK,” jelas Harry.
Pengembangan terhadap jaringan narkotika di wilayah tersebut hingga saat ini sedang dilakukan pihak kepolisian mengingat Kepri merupakan sasaran empuk bagi para pengedar sebagai jalur masuk pengiriman barang haram itu.
“Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika. Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari tim Ditresnarkoba Polda Kepri,” pungkasnya. (zel)