Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus Pemilik Sabu 18 Kg di Bintan

PROBATAM.CO, Bintan – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk dua orang pemilik narkotika jenis kristal bening diduga sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi, mengatakan, keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi dari masyarakat.

“Para pelaku berhasil diamankan di wilayah pinggir pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri,” ujar Harry, Rabu (25/12).

Harry menyebut, kedua orang tersangka FS (23) dan A (36) diamankan karena membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga Sabu seberat 18.000 gram.

“Jadi sabu ini disimpan di dalam 2 jeriken warna biru diatas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK,” jelas Harry.

Pengembangan terhadap jaringan narkotika di wilayah tersebut hingga saat ini sedang dilakukan pihak kepolisian mengingat Kepri merupakan sasaran empuk bagi para pengedar sebagai jalur masuk pengiriman barang haram itu.

“Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika. Untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari tim Ditresnarkoba Polda Kepri,” pungkasnya. (zel)

BACA JUGA

Ketua PPK di Wonogiri Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Probatam

Bertepan dengan Masa Kampanye Pemilu 2024, 1.339 Personel Dikerahkan Polda Kepri untuk Pengamanan Nataru

Probatam

Mutasi, Kapolri Geser 19 Perwira di Polda Kepulauan Riau

HDM Fayyadh

Diupah Rp 15 Juta, Warga Tiban Nekad Jadi Kurir 2,9 Kg Sabu

HDM Fayyadh

BC Batam Bongkar Perdangan Narkoba Jaringan Internasional

HDM Fayyadh

Komitmen Kepala BP Batam Dorong Laju Pertumbuhan Ekonomi

Jhony