PROBATAM.CO, Batam – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil menyerahkan 3 ribu sertifikat tanah Kampung Tua yang ada di Provinsi Kepri. Jumlah itu terbagi di tiga titik lokasi di Kota Batam.
“Ini merupakan program mensertifikatkan Kampung Tua di Batam yang merupakan tanah rakyat sebelum BP Batam ada,” ujar Sofyan usai membagikan sertifikat tanah di aula kampus Uniba, Batam Center, Jumat (20/12).
Kata Sofyan, BPN selama ini belum menyelesaikan tanah Kampung Tua dengan tuntas dikarenakan masih ada yang bermasalah. Pemberian sertifikat tanah Kampung Tua ini sebenarnya menurut dia mengembalikan hak rakyat.
“Kali ini kita sudah selesaikan di tiga titik, masih ada 34 titik lagi yang sudah terselesaikan. Semua itu yang tidak ada masalah (Free and Clear) karena prinsip BPN sama dengan prinsip Pegadaian yakni menyelesaikan masalah tanpa masalah,” kata dia.
Untuk itu, lanjutnya, Pemko Batam bersama BPN sepakat akan mencari solusi terhadap titik-titik yang belum terselesaikan. Jumlahnya menurut di Batam menurut dia ada beberapa ribu lagi yang belum bersertifikat.
“Bagi masayarakat yang belum ada sertifikatnya, mudah-mudahan dengan bantuan Pak Wali, tahun depan bisa dituntaskan semuanya,” harapnya.
Ia menambahkan, untuk total luas Kota Batam sekitar 1.000 kilo meter persegi saat ini masih dalam penyisiran. Proses pemetaan Kawasan hutan lindung kata dia sedang dilakukan.
Mulai dari HPL, PL dan sisanya hutan lindung saat ini tengah dikoordinasikan oleh BPN dengan Kementrian Keuangan dan Dinas Lingkungan setempat.
“Itu sesuai dengan amanat Presiden dimana pada tahun 2025 tanah di Indonesia sudah bersertifikat,” imbuhnya. (azx)