Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kuansing Hendra. foto: probatam/hdr

Transfer Pusat Belum Masuk, Proyek 2019 Pemkab Kuansing Terancam Tunda Bayar

PROBATAM.CO, Kuansing – Sampai saat ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, mencatat penerimaan daerah baru sebesar Rp1.442.026.685.672,04 dari total APBD Perubahan Penjabaran sebesar Rp1.672.912.790.148,54

“Penerimaan daerah sampai detik ini baru sekitar 86, 42 persen. Kalau kondisi keuangan seperti ini maka proyek 2019 ini terancam tunda bayar,” kata Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP kepada PROBATAM.CO, Jumat (20/12).

Pria yang kerab disapa Keken ini menerangkan bahwasanya potensi tunda bayar itu dikarenakan penerimaan daerah belum mencapai target 100 persen

“Sementara SP2D yang telah diterbitkan sebesar Rp 1.358.925.610.090,00. Sehingga kas yang tersedia saat ini hanya sebesar Rp 83.101.075.582,04,” ujar Keken menerangkan.

Sedangkan jumlah dana sebesar Rp 76.880.581.517,50 sudah ada peruntukannya guna membiayai kegiatan-kegiatan yang bersumber dari DAK Fisik maupun DAK Non Fisik.

Kemudian, kegiatan yang didanai Dana melalui Insentif Daerah (DID), Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD), DAU Tambahan dan Bantuan Keuangan Provinsi untuk Guru Bantu serta dana untuk Bencana Alam.

Maka melihat realisasi penerimaan sampai saat ini yang masih sangat rendah, sehingga berkemungkinan kegiatan-kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBD tidak dapat dibayarkan seluruhnya.

“Hingga saat ini Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat untuk Triwulan IV masih belum jelas apakah akan ditransfer atau tidak,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kata Hendra, Nomor 180/PMK.07/2019 tentang perubahan rincian dana bagi hasil dan penyaluran dana bagi hasil Triwulan IV Tahun Anggaran 2019 terdapat Pagu Triwulan IV bagian pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp75.788.947.533,00.

Dan pagu kurang bayar Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2018 sebesar Rp23.856.261.319,00, hingga saat ini baru ditransfer sebesar Rp1.617.013.670,00 atau sebesar 6,78% yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak PPh Psl 21 dan PPh Psl 25/29 dan Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara.

Sedangkan, dana bagi hasil dari Provinsi menurutnya, berkisar sekitar lebih kurang 20 milyar untuk Triwulan IV sampai saat ini belum ada kepastian terhadap besaran alokasi sesungguhnya dan waktu penyalurannya.

“Jika kondisi ini terjadi sampai berakhirnya tahun anggaran 2019, maka akan terjadi defisit anggaran yang mengakibatkan tunda bayar terhadap rekanan yang bersumber dari APBD,” tegas Hendra, AP,” tutup Keken. (hdr)