PROBATAM.CO, Batam – Ribuan unit handphone beserta jutaan batang rokok dan minuman beralkohol berbagai merk hasil penindakan dari tahun 2017 hingga 2019 dimusnahkan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Kamis (19/12).
Pemusnahan ini juga dilakukan terhadap ratusan aksesoris handphone termasuk ribuan alat kesehatan serta ratusan koli ballpress. Barang yang dimusnahkan ini bernilai Rp 7.358.772.120 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 2.569.133.271 miliar.
“Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan ini telah medapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan,” kata Kepala Bea dan Cukai Batam, Susila Brata.
Menurut dia, barang yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan. Barang-barang itu juga tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan, wajib dimusnahkan.
“Semuanya merupakan barang yang kena cukai (BKC),” katanya menambahkan.
Adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jo Pasal 68 (1a). (azx)