PROBATAM.CO, Batam – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepri menetapkan seorang tersangka dalam kasus kepemilikan kosmetik ilegal di ruko Mitra Raya 2, Batam Kota.
BI ditetapkan tersangka karena terbukti memiliki ratusan ribu kosmetik ilegal berdasarkan hasil pemeriksaan serta barang bukti yang diperoleh penyidik BPOM Kepri.
“Kita sudah melakukan pemanggilan tersangka minggu lalu, sudah dilakukan BAP, tinggal melengkapi berkasnya, selanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan dihubungi, Sabtu (14/12).
Yosef menyebut jika berkas BI ini sudah lengkap (P21), tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan oleh pihaknya ke Kejaksaan.
Kendati begitu, Yosef mengaku belum melakukan penahanan terhadap tersangka BI lantaran yang bersangkutan sejauh ini masih kooperatif.
“Penahanan belum dilakukan, sejauh ini tersangka masih kooperatif ya. Namun jika nanti ada indikasi mencoba melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, akan segera kita lakukan penahanan,” kata dia.
Yosef menambahkan, jika tidak ada kendala kemungkinan dalam waktu dekat seluruh berkas berkaitan dengan kasus ini akan segera dilengkapinya.
“Paling lama akhir bulan Desember berkasnya sudah lengkap,” imbuhnya. (zel)