Foto : Management BPR Dana Nusantara, Joni saat konferensi pers di Polda Kepri

BPR Dana Nusantara Bantah Tuduhan Sepihak Penyitaan Rumah

PROBATAM.CO, Batam – Pihak Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) Dana Nusantara membantah tuduhan sepihak yang dilayangkan oleh mantan debitur BPR Dana Nusantara, Daulae Nainggolan. Pihak management BPR Dana Nusantara, Joni mengatakan sejak tanggal 12 November 2011, Daulae telah melakukan wanprestasi. Daulae melalaikan kewajibannya sehingga terjadi tunggakan atas fasilitas kredit selama 795 hari.

‘’Kita sudah memberikan peringatan sebanyak 5 kali baik melalui surat peringatan maupun surat pemberitahuan. Namun sama sekali tidak diindahkan oleh Daulae, bahkan Daulae beberapa kali melakukan intimidasi dan membuat keributan di BPR Dana Nusantara cabang Panbil,’’ ujar Joni saat menggelar konferensi pers di Polda Kepri, Kamis (12/12/2019).

Diterangkan, Joni , permasalahan tersebut berawal dari pinjaman yang di ajukan oleh Daulae pada (12/05/ 2011). ‘’Saudara Daulae meminjam sejumlah uang dengan jaminan rumah di Komplek Perumahan Taman Cipta Asri Blok I no 26, serta 1 unit mobil dump truck Hino. Namun karena tidak bisa bayar hutangnya kita jual mobilnya, tapi harganya cuma laku paling tinggi Rp 72  juta. Soalnya mobil ini sudah di modifikasi menjadi ligt truck, sedangkan total keseluruhan hutang Rp 223 juta,’’ terang Joni.

Hingga mobil tersebut laku dijual, Joni menyebut Daulae tidak membayar sisa kewajiban kreditnya. Akhirnya pada (13/11/2012), pihak BPR dan Daulae melakukan  mediasi dan disetujui untuk membayar kredit tersebut dengan penjualan rumah yang menjadi jaminan awalnya.

‘’Karena sudah ada kesepakatan akhirnya kami menjual rumah jaminan tersebut kepada Faisal Sharoni yang berdasarkan akta kuasa untuk menjual yang di setujui oleh Daulae dan istrinya. Namun di bulan September 2013 Daulae ini menyewakan rumah tersebut dan mengambil keuntungan sewa kepada Sahlan,’’ papar Joni.

Mengetahui hal tersebut Faisal yang merupakan pemilik rumah merasa tertipu dan akhirnya melaporkan Daulae secara pidana dan telah inkrah di Pengadilan Negeri Batam.’’Jadi seperti itu kejadiannya, Daulae ini membayar hutangya dari penjualan rumah dan mobil dump truck itu bukan atas setoran sendiri,’’ ujarnya.

Joni berharap dengan klarifikasi yang telah di paparkan, masyarakat juga dapat lebih bijak untuk menerima informasi yang beredar di sosmed dan tidak ikut menyebarkan informasi tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu. (zel)

BACA JUGA

Tingkatkan Pelayanan PLKK, BPJamsostek Batam Sekupang Kumpulkan Puluhan Rumah Sakit dan Klinik

Jhony

Hari Pelanggan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Beri Kemudahan Layanan

Jhony

BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Lakukan Monev Agen PERISAI

Jhony

Melakukan Pembinaan, Sosialiasi dan Update Informasi Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sharing Session

Probatam

BPJAMSOSTEK Batam Sekupang Bagikan Sembako Ke Panti Asuhan

Jhony

BPJamsostek Hadirkan Paket Bundling Combofit di My Telkomsel

Jhony