Beranda / Berita Utama / Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Curat, Satu Melawan Kaki Didor

Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Dua Pelaku Curat, Satu Melawan Kaki Didor

Wadir Ditreskrimum dan Kasubbid Penmas Polda Kepri ekspose kasus curat. foto:probatam/hms

PROBATAM.CO, Batam – Dua orang tersangka inisial AH dan Inisial YN, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri.

Demikian disampaikan Wakil Direktur Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno di Mapolda Kepri, Batam, Jumat (29/11).

Priyo mengatakan, salah satu tersangka berinisial YN dilumpuhkan dengan ditembak dibagian kakinya karena di dalam proses penangkapan terjadi perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Pengungkapan kasus curat didasari adanya Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat setempat,”ujarnya.

Dengan tertangkapnya kedua tersangka tersebut, sambung Priyo tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait pencurian dengan pemberatan ini.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Hingga sampai saat Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan upaya pendalaman,” tambah Arie Dharmanto, Wadir Reskrimum Polda Kepri.

Arie menjelaskan kedua tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap toko Alfamart dan toko Indomaret.

“Kasus ini berawal di toko Indomaret kecamatan Sekupang yang dibongkar oleh pelaku dan diketahui setelah keesokan paginya disaat karyawan toko yang ingin membuka tokonya,”urainya.

Dari kejadian tersebut, terang Arie dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Inisial AH, dengan tertangkapnya AH kemudian dilakukan pengembangan dan dapat diamankan pelaku lainnya Inisial YN.

“Tempat Kejadian Perkara adalah Alfamart Kartini di jalan Kartini II kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang dan Indomaret Tiban Indah I kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam,”ungkapnya.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Ia menambahkan, barang bukti untuk menjalankan aksinya berupa tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, Linggis, pisau kecil, dan sarung tangan.

Polisi menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku. foto: probatam/hms

“Sedangkan barang bukti hasil dari kejahatan tersangka yaitu Handphone, Kipas Angin, Rice Cooker, TV lcd, Wireless Rounter, Kompor Listrik, Charger Handphone, Handsfree, Baterai, dan beberapa bungkus rokok,”

Arie menegaskan para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP. (r/iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement