PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepulauan Riau (PT Pembangunan Kepri) akan memburu Participating Interest (PI) 10 persen dari perusahaan migas yang melakukan perpanjangan izin maupun perusahaan baru.
Direktur PT Pembangunan Kepri, Azwardi, di Tanjungpinang mengatakan, sinyal untuk mendapatkan PI 10 persen dari perusahaan migas di Kabupaten Natuna disampaikan Kementerian ESDM baru-baru ini.
Pihak kementerian menyatakan tahun 2020 cukup banyak perusahaan baru yang melakukan eksplorasi migas di Natuna.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar mendapatkan PI tersebut,” kata Azwardi dikutip Kepriprov.go.id, Selasa (26/11).
Azwardi mengemukakan pendapatan dari PI dibutuhkan untuk membayar utang, dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Perusahaan yang dipimpinnya tidak akan mampu meraih keuntungan jika tidak diberi jalan untuk melakukan gebrakan besar guna menghasilkan pendapatan, seperti memperoleh PI 10 persen dari perusahaan migas.
“Utang pajak saja sudah mencapai Rp 4,3 miliar, belum termasuk utang lainnya. Sementara uang dalam kas sekarang dikelola untuk berbagai kegiatan, dan hanya cukup mencukupi untuk bertahan,” katanya.
Saat ini, kata dia, PI sebesar 10 persen dari migas belum digarap. Ia berharap tahun 2020 PT Pembangunan Kepri mendapatkannya sehingga dapat meningkatkan kinerja, dan memberi kontribusi pada pendapatan daerah.
“Kami memberi apresiasi kepada Pemprov Kepri dan pihak legislatif yang turut mendorong BUMD Kepri mendapatkan PI dari perusahaan migas,” tuturnya.