PROBATAM.CO, Batam – Oknum debt collector diamankan Polsek Batam Kota usai menyekap seorang ibu dan dua anaknya terkait utang piutang. Pelaku menyekap korban di dalam rumahnya di Perum Buana Vista Indah 3, Minggu pagi, 24 November 2019.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo menjelaskan, kejadian diawali dengan tersangka menggembok rumah korban karena kesal sudah berapa kali menagih utang tak kunjung dijumpai.
“Pada hari Minggu itu tersangka berangkat dari rumahnya, dan sudah berencana dengan membawa gembok yang sudah dibelinya, apabila korban tidak menemui saat ditagih utang, tersangka akan menggembok rumah korban,” kata Prasetyo kepada wartawan di Mapolsek Batam Kota, Senin (25/11).
Pintu rumah korban tersebut digembok tersangka dengan tujuan agar korban tidak bisa keluar. Setelahnya, tersangka kemudian mematikan aliran listrik yang berada di luar rumah korban.
“Setelah itu tersangka meninggalkan korban bersama dua orang anaknya di rumah tersebut sampai sore,” sambungnya.
Kabar penyekapan ini dikatehui oleh polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat dan Ketua RW setempat. Polsek Batam Kota bergerak cepat dengan langsung mendatangi lokasi. Tersangka dipancing Polisi untuk kembali ke rumah korban.
“Kita berhasil mengamankan tersangka atas nama Pijai Siagian, dan dari hasil pemeriksaan kita, memang permasalahan ini diawali dari perkara utang piutang,” katanya.
Menurut Prasetyo, waktu penyekapan terhadap korban ini diperkirakan dilakukan oleh tersangka pada pukul 08.00 WIB, dan itu berlangsung hingga pukul 17.00 WIB sore.
Akibatnya, korban tak bisa ke luar rumah dan kesulitan untuk mencari makanan serta melakukan aktivitas yang menurut Prasetyo itu merupakan perampasan terhadap kemerdekaan seseorang.
“Korban ini berutang kepada tersangka mulai bulan Agustus, janji akan melunasi sampai bulan Desember, dan ternyata korban tidak membayarnya,” ungkap Prasetyo.
Polisi kata Prasetyo tidak masuk ke ranah utang piutang antara ke dua belah pihak. Namun fokus kepada penyekapan dan perampasan kemerdekaan korban dan kedua orang anaknya yang dilakukan oleh tersangka.
Oleh karena itu, tersangka kata Prasetyo dikenakan Pasal 333 KUHP dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Ia pun mengimbau masyarakat jika ingin simpan pinjam atau berutang, maka cari lembaga yang resmi, yang memiliki izin terhadap simpan pinjam.
“Karena sesuai UU Indonesia tidak semua perusahaan ataupun koperasi memiliki izin untuk simpan pinjam,” imbuhnya. (ani)