PROBATAM.CO, Anambas – DPRD Anambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) CSR Perusahaan dan Ranperda Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) jadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disetujui melalui rapat paripurna DPRD Anambas dengan agenda pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah, Senin (25/11) siang.
Disetujuinya dua Ranperda itu menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan antara DPRD Anambas dengan Bupati Anambas, Abdul Haris.
Menurut Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, dua Ranperda yang disetujui ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan dengan mekanisme yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
“Ini merupakan tahap akhir pembahasannya. Terima kasih atas kerjasama pemerintah di dalam pembahasan dua Ranperda ini hingga tuntas,” kata Hasnidar memimpin rapat.
Dua Ranperda untuk mendukung program pembangunan daerah ini kata juru bicara Badan Pembentukan Ranperda (Baperda) DPRD Anambas, mendapat persetujuan dari lima fraksi.
“Ini disetujui oleh lima fraksi. Semoga bisa segera dilaksanakan dan bermanfaat bagi masyarakat dan daerah,” kata Siti Bayu.
Adapun ke lima fraksi yang menyetujui tersebut yakni PPP Plus, PDI Perjuangan, BNI, PAN dan KIR. Kelimanya setuju dua Ranperda itu dijadikan Perda.
Bupati Anambas, Abdul Haris mengatakan persetujuan ini merupakan legalisasi program hukum daerah yang berdasarkan dengan Permendagri nomor 80 tahun 2015.
“Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi telah menjalankan tugas dalam pembentukan Ranperda tersebut jadi Perda,” kata dia.
Ranperda CSR yang telah disetujui itu kata Abdul Haris sangat penting dan strategis bagi perusahaan sebagai pendukung pembangunan daerah. Sehingga sangat berguna dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Ranperda Bakesbangpol menurut dia lebih mempertegas kepastian hukum terhadap badan tersebut terkait pemahaman masyarakat yang demokratis di Anambas.(edy)





