BNN Bakar 50 Kg Barang Bukti Sabu di Lanal Batam

PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri membakar 50 Kg barang bukti sabu di pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Sengkuang, Batam, Selasa (12/11).

Sabu yang dimusnahkan ini berasal dari tiga laporan kasus narkotika dengan dua orang tersangka yang merupakan jaringan sidikat peredaran gelap barang haram tersebut di Provinsi Kepri.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan amanah Undang-undang.

“Kita berikan apresiasi kepada tim dan jajaran. Apa yang dilakukan hari ini kita sudah bisa menyelamatkan lebih dari satu juta orang tidak mengkonsumsi narkoba,” kata Richard.

Mudah-mudahan ini dapat berlanjut dan sinergitas di dalam upaya memberantas peredaran narkotika ini kedepan kata dia juga dapat terjalin lebih baik lagi.

“Sehingga kita bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dari peredaran narkoba,” sambungnya.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah menambahkan,
pemusnahan ini merupakan langkah dan upaya dari F1QR bersama tim gabungan.

“Ini merupakan bentuk P4GN bahwa semua instansi dan masyarakat harus melaksanakan pemberantasan peredaran narkoba,” katanya.

Menurut dia, barang bukti ini dimusnahkan sebagai bentuk keberhasilan di dalam melaksanakan tugas yang diamanahkan Undang-undang.

“Diharapkan upaya ini dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa kita sudah melaksanakan tindakan pencegahan terhadap peredaran narkoba,” kata dia. (ani)

BACA JUGA

Ketua PPK di Wonogiri Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Probatam

Diupah Rp 15 Juta, Warga Tiban Nekad Jadi Kurir 2,9 Kg Sabu

HDM Fayyadh

BC Batam Bongkar Perdangan Narkoba Jaringan Internasional

HDM Fayyadh

BP Batam Gandeng BNN Kepri, Gelar Forum Dialog dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

Jhony

Polisi Tangkap Pria Pemilik Sabu 715 Gram dan Ratusan Butir Pil Ekstasi di Bengkong

Indra Helmi

Bea Cukai Batam Berhasil Tangkap Pemudik Pembawa Sabu Asal Karimun

Indra Helmi