PROBATAM.CO, Batam – Polisi meringkus DM (18) pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan di indekos Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam. Ia diciduk jajaran Polsek Batu Ampar tak jauh dari indekos tempat dia melakukan tindakan asusila pada Selasa, 5 November 2019, malam itu.
Menurut Kapolsek Batu Ampar, Reza Morandy Tarigan, kejadian berawal Selasa, 5 November 2019 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu korban yang hendak ke toilet di luar kosnya diikuti oleh pelaku.
“Setelah dari kamar mandi si korban balik ke kosannya, disitu korban diikuti oleh tersangka. Tersangka langsung ketuk pintu kosan korban, setelah dibuka tersangka langsung masuk dan menduduki korban di atas kasur,” jelas Reza di Mapolsek Batu Ampar, Selasa (12/11).
Reza menyebut saat itu pelaku yang merupakan tetangga kos korban ini dalam keadaan mabuk. Bahkan korban kata dia diancam akan dibunuh jika melaporkan aksi bejatnya itu ke Polisi.
“Dengan memberikan ancaman apabila melapor ke polisi, maka akan dibunuh dan disitulah tersangka melakukan tindak pidana perkosaan terhadap korban,” kata Reza menerangkan.
Setelah itu, tersangka kata Reza keluar dari kamar kos dengan membawa telepon genggam milik korban. Sebelum pergi tersangka tetap mengancam agar tidak melapor ke Polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tindakan kejahatan yang dilakukan tersangka ini yakni satu baju daster, seprei, celana dalam, Hp, ikat pinggang dan beberapa lembar tisu.
Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang pidana perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (ani)