PROBATAM.CO, Batam – Lisa seorang pedagang kaki lima di Pasar Induk Jodoh mengaku dimintai uang sebesar Rp 50 juta oleh oknum pihak swasta.
Dari pengakuan Lisa, dirinya dijumpai oleh oknum salah satu pengurus pasar dari pihak swasta di Pasar Induk Jodoh itu empat bulan sebelum penggusuran.
“Kami dijumpai sembunyi-sembunyi. Kami disuruh ke belakang, ke tempat pihak swasta untuk berjualan. Kami dimintai uang sebesar Rp 50 juta,” kata Lisa di kantor Pemko Batam, Kamis (7/11).
Dengan syarat uang Rp 50 juta tersebut, Lisa si pedagang buah ini dijanjikan akan diberikan lima unit kios untuk dapat berjualan di dalam pasar tersebut. Namun dia menolaknya.
“Setelah saya bilang tidak mau membayar, dia bilang kalau kau tidak mau saya kasih ke mamak Abo,” ungkapnya menirukan perkataan si oknum itu.
Karena dirinya tak mau membayar, lantas si oknum tersebut menemui mamak Abo. Kata Lisa mamak Abo juga dimintai uang dengan nominal yang sama.
“Tapi kami berdua tidak mau. Dan karena kami tidak mau kasih uang sebesar itu, nama kami sudah dicoret,” kata dia. (ani)