PROBATAM.CO, Batam – Polresta Barelang menetapkan FV pengendara mobil terbang yang menabrak seorang pejogging di jalan umum kawasan pelabuhan Harbour Bay sebagai tersangka.
“Unit Laka Lantas Polresta Barelang telah mengamankan Farisa Valentina (FV) sebagai tersangka,” ujar Wakapolresta Barelang AKBP Mudji Supriadi didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Muchlis Nadjar di Mapolresta, Selasa (5/11).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Juke BP 1961 AM yang dikendarai tersangka pada saat kecelakaan terjadi hari Sabtu, 2 November 2019 yang lalu itu.
“Pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan lagi kumpul arisan dengan teman-temannya, kemudian mobil tersebut diparkirkan di lapangan parkir Habour Bay,” kata Mudji.
Menjelang pagi, Mudji melanjutkan, tersangka FV mengambil mobil tersebut dari parkiran. Karena kondisi mengantuk, tersangka memaksakan diri mengendarai mobil sehingga hilang kontrol dan menabrak seorang pejogging.
Mobil yang dikendarai FV ini ternyata bukuan miliknya, melainkan punya temannya yang bernama Silvia Laura. “Tersangka yang mengemudikan mobil, sedangkan Silvia Laura duduk di sebelahnya,” terang Mudji.
Kata Mudji, korban bernama Acu sekarang berada di Rumah Sakit Johor, Malaysia. Kondisinya sudah mulai membaik walaupun kemarin sempat kritis.
Dari hasil pemeriksaan tes urin tersangka negatif tidak menggunakan narkoba dan kecelakaan terjadi murni karena kelalaian berkendara.
Untuk tersangka FV dikenakan pasal 310 ayat (3) nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000. (ani)