PROBATAM.CO.Lingga – EK (39) warga Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga terpaksa harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolsek Dabo Singkep, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini menjadi tersangka kasus percobaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswi SMA sebut saja Mawar (18).
Aksi percobaan pencabulan tersebut akhirnya gagal setelah korban berteriak meminta tolong.’’Tidak sampai 24 jam setelah mendapatkan laporan dari korban, tersangka akhirnya berhasil kita amankan, kepada penyidik pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengakui perbuatanya dan kini sudah kita tahan.”ujar Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kapolsek Dabo Singkep Iptu Ahmad Wahyudi Senin (14/10).
Aksi yang dilakukan EK terbilang berani. Tersangka nyaris memperkosa Mawar dirumah kos, untungnya, korban yang terjaga dari tidurnya berhasil melawan dan berteriak hingga membuat tersangka ketakutan dan kabur.
Menurut Kapolsek, kejadian percobaan pemerkosaan dan pencabulan tersebut terjadi Minggu (13/10) sekitar 03.00 wib dinihari, saat itu EK yang pulang kerumah mantan mertuanya dalam kondisi mabuk usai berpesta miras, saat melintas di depan rumah kos yang di tempat Mawar, tiba-tiba saja niat jahatnya muncul.
’’Tersangka masuk kedalam kos Mawar lewat pintu belakang, tersangka langsung mencekik leher korban dengan tangan hingga korban terbangun, kemudian tersangka mencium bibir korban dan korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan tersangka serta berteriak minta tolong sehingga tersangka melarikan diri.’’terang Iptu Ahmad Wahyudi.
Keesokan paginya korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dabo Singkep, dan tidak butuh waktu lama polisi berhasil membekuk pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatanya tersebut tersangka disangkakan pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHP unsur Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (ras)