Beranda / Berita Utama / Polda Kepri Berhasil Lumpuhkan Pelaku Tindak Pidana Curas dan Pemerasan

Polda Kepri Berhasil Lumpuhkan Pelaku Tindak Pidana Curas dan Pemerasan

PROBATAM.CO, Batam – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melumpuhkan pelaku pencurian dengan kekerasan dan pemerasan Inisial ASM (39).

Hal itu diungkapkan saat Konferensi Pers di Polda Kepri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S. Erlangga, dan Wadir reskrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.IK di Mapolda Kepri, Jumat (11/10).

“Pelaku ditangkap atas dasar dari dua Laporan Polisi korban kejahatan, selanjutnya Tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Erlangga.

Wadir Reskrimum Polda Kepri Arie Darmanto menambahkan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku Inisial ASM sudah sangat meresahkan di tengah masyarakat.

” Aksi yang dijalankan pelaku sendiri adalah dengan cara berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ke tempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut,” jelasnya.

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Namun di tempat tersebut, terang Arie, pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol.

“Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang Residivis yang bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali diseputaran Pasar Tos 3.000 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku terang Arie, pada bulan Agustus sebanyak 3 kali aksi kejahatan, Bulan September 5 kali dan bulan Oktober sebanyak 2 kali dan barang-barang hasil pemerasan telah dijual ke pasar Jodoh,Lubuk Baja Kota Batam.

“Setelah mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku, kemudian pada hari Rabu (9/10) Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Namun saat akan diamanakan, sambung Arie, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Tim Jatanras memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

Keluarga Besar PWI dan SMSI Berduka: Sekjen PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

” Namun pelaku tetap melawan kemudian anggota Jatanras memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki pelaku,” jelasnya.

Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah satu buah borgol, satu bilah pisau, empat unit handphone berbagai merk, satu buah topi warna hitam, satu buah tas sandang warna coklat dan satu buah kartu tanda pemasyarakatan Rutan Pekanbaru.

“Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (r/iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement