PROBATAM.CO, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkiat dengan tersangka NBU mantan Gubernur Kepri, pemeriksaan berlangsung di Polres Barelang.’’Sejumlah saksi kita minta keterangan hari ini, ada tujuh orang yang akan didengar keteranganya oleh penyidik KPK,’’ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Biro Humas) Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Jumat (11/10).
Ketujuh orang tersebut antara lain Alim Alo Boi, Direktur PT Dian Cipta Jaya, Jimmy Lee Direktur Utama PT Batam Stell Indonesia, Jovan, Direktur PT Citra Mandiri Terminal , Direktur PT Citra Shipyard, U Lai, Direktur PT Putra Flonara Perkasa, Iskandar Tio, Direktur PT Batam Alam Lestari, Direktur PT Kepri Fantasy Resort, Dju Hiang, Direktur PT Citra Kelong Barelang, Arda Teja Bhaswara, Direktur PT Cipta Karya Marit.
Ditambahkan Febri, mereka diperiksa untuk tersangka mantan Gubernur Kepri dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019.(ras)