PROBATAM.CO, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menenggelamkan enam kapal dari tiga negara yang berbeda di perairan Pulau Momol Kecil, Batam, Kepulauan Riau.
Penenggelaman ini dilaksanakan seusai kasus yang menjerat ke enam kapal tersebut dinyatakan telah mendapatkan putusan hukum tetap (Inkracht).
“Dasar eksekusi ini karena telah ada putusan Hakim Pengadilan Perikanan Tanjungpinang yang berkekuatan hukum tetap pada 24 September 2019 sebanyak 5 perkara dan 1 perkara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 11 Desember 2017,” kata Kasipidum Kejari Batam, Novriadi Andra, Senin (7/10).
Ke enam kapal tersebut terdiri dari 3 Negara yakni KM BD 96687 TS milik terpidana WNA Vietnam atas nama Le Van Duc, KM BL 93579 TS milik terpidana WNA Vietnam atas nama Nguyen Thanh Hoang, KM BD 97041 TS milik terpidana WNA Vietnam atas nama Nguyen Van Cu.
KM PKFB 1802 milik terpidana WNA Myanmar atas nama Nyi Nyi Naing, KM PFKA 7751 TS milik terpidana WNA Myanmar atas nama Naing Soe dan KM Laut Natuna 12 milik terpidana WNA Thailand atas nama Paskon Kham Khun.
“Penenggelaman ini dilakukan dengan cara kapal dilubangkan serta diisi pasir. Cara ini dinilai aman untuk keberlangsungan ekosistem laut,” katanya.
Namun, untuk kapal KM Laut Natuna 12 milik terpidana WNA Thailand akan dimusnahkan di perairan PSDKP Batam. Hal ini karena kapal tersebut sudah tenggelam sebagian sehingga tidak memungkinkan untuk ditarik ke lokasi penenggelaman di Perairan Pulau Momol Kecil.
Dipilihnya lokasi penenggelaman di perairan Pulau Momol Kecil ini karena pihaknya telah berkoordinasi dengan PSDKP Batam dan ditentukannya lokasi tersebut karena tidak mengganggu jalur pelayaran.
Penenggelaman kapal ini juga diyakini menjadi kebijakan paling pas dan menjadi jalan keluar bagi Indonesia dalam menyelesaikan persoalan illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) dan melindungi wilayah laut Indonesia tanpa harus dipagari. (hai)