PROBATAM.CO, Batam – Seorang pria diduga pengedar sekaligus kurir narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg dan 48 gram daun ganja kering diamankan jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Jumat 4 Oktober 2019.
“Personel Subdit II yang dipimpin oleh AKBP Rama Pattara telah mengamankan 1 orang laki-laki (WNI) diduga sebagai pengedar serta kurir narkotika,” kata Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarta, Minggu (6/10).
Tersangka bernama Evan itu diamankan di Jalan Raya Bengkong-Batam pada Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB. Ada dua jenis barang bukti narkotika yang ikut diamankan dari tangan tersangka.
Tersangka ini berhasil ditangkap kata Yani setelah dilakukan penyelidikan selama 3 hari oleh anggota dari Subdit II. Dia diduga sebagai pengedar serta kurir sabu dan ganja di wilayah Batam.
“Setelah 3 hari dilakukan survailance, personil Subdit II melihat bahwa orang yang kami curigai tidak seperti biasanya membawa mobil,” tambahnya.
Tersangka membawa kendaraan sangat cepat. Dimana saat dibuntuti, mobilnya sempat berhenti ditempat sepi serta turun mengambil sesuatu di semak-semak di pinggir jalan.
“Saat mobil tersangka melintas di wilayah Bengkong Batam, kami langsung menghadang kendaraan tersangka dari depan,” jelasnya.
Tersangka kemudian digeledah. Dari dalam mobil yang dikendarainya, ditemukan tas sandang di kursi tengah berisi sabu.
“Berikutnya kami mendatangi kontrakannya di apartemen Viktoriab (dahulu namanya Imperium). Saat digeledah di kamar ditemukan 1 linting ganja dan sisa shabu bekas pakai,” kata dia.
Hasil interogasi sementara, tersangka mendapatkan perintah dari Pak Cik yang berada di Malaysia. Ia disuruh untuk mengambil sabu di Batam. Jika barangnya sudah diambil, akan ada perintah lain untuk mengantar sabu ke tempat berikutnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Menunggu tersangka dihubungi oleh MR X untuk perintah mengantarkan barang bukti sabu,” pungkasnya. (ani)