PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah pusat melalui pemerintah daerah terus mendorong terkait perlindungan tenaga kerja baik di sektor formal maupun non formal.
Kehadiran negara memberikan perlindungan pada tenaga kerja sudah diatur dalam undang-undang dan menjadi hak bagi pekerja.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) sebagai jembatan atas perlindungan tersebut akan memastikan bahwa apa yang menjadi hak tenaga kerja, diterima tenaga kerja tersebut.
Direktur Kepesertaan BPJSTK, Ilyas Lubis mengatakan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian akan perlindungan bagi tenaga kerja.
Selain pemerintah daerah yang menjadi perpanjangan tangan pusat, perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja juga mendapatkan apresiasi.
“Karena itulah kemudian ada penghargaan atau award Paritrana. Dan Provinsi Kepri dengan jumlah naker yang banyak jika mendapat support dari pemerintah daerah, maka akan menunggu waktu diserahi penghargaan oleh Presiden,” ungkap Ilyas, Rabu (2/10).
Anugerah Paritrana merupakan kali ketiga yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sejak digalang sejak tahun 2017 silam.
Bahkan tahun ini, sebanyak 33 Pemerintah Provinsi, 105 Pemerintah Kabupaten Kota, 89 Perusahaan Skala Besar dan 80 Perusahaan Skala Menengah serta 33 UKM (Usaha Kecil dan Mikro) turut berpartisipasi untuk merebut Anugerah Paritrana.
Untuk proses penilaian akan dilakukan melalui seleksi tingkat wilayah oleh Tim penilai daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Tingkat Provinsi, Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan tingkat provinsi, Kepala Dinas yang membidangi UMKM di tingkat provinsi, Apindo provinsi, Serikat Pekerja, dan tim dari Bidang Kepesertaan Wilayah atau Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Ibukota Provinsi.
Untuk penilaian pemenang, Ilyas mengatakan akan terdiri dari beberapa 4 aspek penilaian daintaranya Aspek Kebijakan, Aspek Penerapan, Aspek Kinerja dan terkahir adalah wawancara.
“Wawancara nanti akan dilakukan bersama tim penilai independen yang terdiri dari ahli jaminan sosial, praktisi, pejabat kementerian, dan tentu saja dari BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Deputi Direktur Wilayah Sumbarriau Budiono mengapresiasi terhadap prestasi yang telah dicapai oleh Kota Tanjungpinang sebagai kabupaten kota terbaik nomor 2 nasional dan PT Pertama Precision Bintan yang berhasil mendapat penghargaan Paritrana dalam kategori perusahaan menengah pada Penghargaan Paritrana Tahun 2018.
Ia berharap semoga para pemenang tahun ini dapat mempertahankan dan memberi pengaruh positif kepada Pemerintah Daerah lain dan seluruh pengusaha untuk terus mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya berharap untuk di tahun ini ada perwakilan dari wilayah Sumbarriau (Sumatera Barat, Pekanbaru dan Kepulauan Riau) baik dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota / Kabupaten, dan Badan usaha yang mendapatkan penghargaan tersebut,” tuturnya.
Budiono juga menginginkan Anugerah Paritrana ini dapat mendukung harmonisasi seluruh regulasi yang ada terkait jaminan sosial dan bagi perusahaan agar mendukung tertib administrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga untuk mempertegas pentingnya peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan implementasi jaminan sosial. ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.
“Anugerah Paritrana ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat yang dapat memotivasi semua pihak, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” tutupnya.
Dalam kesempatan itu juga BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan secara simbolis dengan total nominal Rp 256.141.398 kepada 3 orang ahli waris peserta.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Kepesertaan Ilyas lubis Dan Deputi Direktur Wilayah sumbarriau Budiono kepada ahli waris Siti Aminah yang mendapatkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 53,194,980.
Kemudian kepada ahli waris Suparman yang mendapatkan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp 24.000.000 dan terakhir kepada ahli waris Ernawati yang mendapatkan manfaat Program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan beasiswa pendidikan dengan total mencapai Rp 178.946.418. (rif)