Wilayah RSBP Batam Akan dikembangkan Menjadi KEK Bidang Kesehatan

PROBATAM.CO, Batam – Wilayah Sekupang khususnya di sekitar RSBP Batam akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang kesehatan. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengatakan pengembangan ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Rumah sakit pun akan dijadikan KEK,” kata Rudi di Kantor Walikota Batam, Selasa (1/10).

Ia menjelaskan fasilitas alat kesehatan ini mahal di antaranya karena bea masuk yang tinggi. Dengan dijadikan KEK, maka seluruh barang keluar masuk RS akan mendapat prioritas khusus. Di antaranya tidak perlu membayar pajak pertambahan nilai.

“Kalau alat sudah canggih, kita bisa bersaing dengan negara lain. Saya yakin suatu waktu dunia kesehatan kita akan menonjol,” tuturnya.

Rudi mengatakan pada rapat Senin (30/9), Presiden melalui Menko Perekonomian menitipkan agar mengembangkan Batam. Semua harus bersatu padu karena banyak kebijakan yang harus diselesaikan bersama.

“Ada beberapa titik pembangunan yang harus saya selesaikan. Ada KEK bandara untuk maintaining, repair, and overhaul (MRO). Harus segera kita bangun. Saya dikasih waktu sebulan untuk selesaikan itu,” kata dia.

Muhammad Rudi dilantik sebagai Kepala BP Batam pada Jumat (28/9). Dalam sambutannya Menko Darmin pun menuturkan Batam memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif sebagai kawasan perekonomian. Kota ini juga mempunyai daya tarik investasi yang tinggi. 

“Oleh karena itu, kami berharap kepada pejabat yang baru dilantik untuk dapat mengelola aset-aset yang dimiliki secara baik dan profesional,” kata Darmin.  

Para pejabat yang baru dilantik tersebut, lanjut Darmin, diharapkan mampu memberikan kontribusi yang maksimal melalalui peningkatan investasi. Caranya adalah dengan mengurangi hambatan-hambatan investasi terutama yang terkait dengan aturan dan perizinan berinvestasi di Batam. Tentunya, dengan peningkatan tersebut diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam. 

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam. Adapun substansi pokok dari PP Nomor 62 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

*1. Penambahan kegiatan di KPBPB Batam:*

Menambah bidang kegiatan, yaitu: logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, sehingga kegiatan ekonomi BP Batam selengkapnya adalah: sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

*2. Perencanaan Bersama Infrastruktur Publik dan Kepentingan Umum:*

BP Batam bersama Pemerintah Kota Batam merencanakan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum yang dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Batam.

*3. Ex-officio Kepala BP Batam:*

Kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh Walikota Batam (syarat: tidak sedang menjalankan masa tahanan dan tidak berhalangan sementara), yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Kawasan Batam. Sementara itu masa jabatan ex-officio sesuai UU KPBPB dan UU Pemerintahan Daerah adalah mengikuti masa jabatan Walikota. Wakil Kepala BP Batam pun diamanatkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bilamana ex-officio berhalangan tetap. Dalam melaksanakan tugasnya, Ex-officio mempedomani penanganan benturan kepentingan. (r/arf)