Beranda / Berita Utama / OTT Gubernur Kepri, KPK Perpanjang Penahanan Pengusaha Kock Meng

OTT Gubernur Kepri, KPK Perpanjang Penahanan Pengusaha Kock Meng

PROBATAM.CO, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengusaha Kock Meng dalam perkara suap dan gratifikasi tersangka Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Perpanjangan penahanan ini dilakukan selama 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan terhitung sejak hari ini, Selasa (1/10).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan ini dilakukan untuk keperluan penyidikan terhadap tersangka Nurdin Basirun.

Sebab, sambung dia, Kock Meng juga merupakan salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019/2019.

Febri menjelaskan, dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan Kock Meng dalam kasus tersangka Nurdin Basirun.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Dimana tersangka Kock Meng dengan bantuan tersangka Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjungpiayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam sebanyak tiga kali.

Bahkan untuk mempermudah pengurusan, terasangka Kock Meng memberikan imbalan kepada Nurdin Basirun.

“Setelah penyidikan maka penyidik meningkatkan status Kock Meng sebagai tersangka,” kata Febri.

Peruntukkan rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau).

Namun dikamuflase untuk pariwisata dengan perizinan membangun restoran dan resort di wilayah yang diajukan.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka Kock Meng yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (hai)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement