Beranda / Berita Terbaru / Nekat Bawa Sekilo Ganja, Supir Taksi Ini Ditangkap Polisi

Nekat Bawa Sekilo Ganja, Supir Taksi Ini Ditangkap Polisi

PROBATAM.CO, Batam – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Jonis Siburian (JS), supir taksi yang mengangkut daun ganja seberat 1,1 kilogram di komplek pertokoan Gajah Mada Square, Tiban, Batam pada 25 September 2019.

“JS ini supir taksi, ia ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di Tiban,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol K Yani Sudarto, Sabtu (28/9).

Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus ini. JS bersama barang bukti kini diamankan di Mapolda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.

Ia terancam dijerat dengan UU Narkotika Pasal 111 ayat (2) dengan. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (ani)

Trump Klaim AS Akan Dapat “Debu Nuklir” Iran Tanpa Biaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement