Beranda / Berita Terbaru / Indekos Pemandu Karaoke di Kecamatan Siantan Anambas Dirazia Polisi

Indekos Pemandu Karaoke di Kecamatan Siantan Anambas Dirazia Polisi

PROBATAM.CO, Anambas – Indekos yang berada di Jalan Batu Balai, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan, Anambas dirazia Polisi, Selasa (24/9).

Sebanyak 8 orang wanita penghuni kamar yang diduga sebagai pemandu suara ditempat karaoke diperiksa.

Kasatgas Res Polres Anambas, Iptu Robinsar Tampubolon mengatakan, razia ini merupakan pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Seligi tahun 2019.

“Tujuannya untuk mencegah penyakit masyarakat yang sering muncul, menimbulkan dampak sosial yang tidak baik ditengah masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan badan terhadap 8 wanita tersebut termasuk kamar kostnya, Iptu Robinsar mengatakan tidak menemukan barang terlarang seperti sajam, narkoba, miras, dan lainnya.

Ny. Sinta Aneng Hadiri Pengukuhan Pengurus Yayasan Kanker Indonesia Wilayah Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026–2031

Ia beserta 13 personil yang terlibat dalam operasi ini kemudian memberikan arahan kepada seluruh penghuni kost agar tidak menjadikan kamar mereka sarana untuk melakukan tindak pidana.

“Seperti perjudian, prostitusi, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba), dan tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia mengimbau kepada setiap orang yang akan menghuni kamar kost wajib melapor kepada perangkat RT, RW hingga kepala desa.

Operasi Bina Kusuma Seligi 2019 ini merupakan operasi kewilayahan selama 30 hari dengan mengedepankan upaya pembinaan dan pencegahan yang dilakukan Polri terhadap masyarakat.

Operasi ini akan terus dilakukan dengan melaksanakan pengecekan dan razia sebagai harapan bisa meminimalisir tindak pidana serta aksi kejahatan yang lebih mudah terdeteksi atau diungkap. (edy)

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement