Istimewa

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka

PROBATAM.CO, Jakarta – KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Imam dijerat dalam pengembangan kasus.

“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal bulan ini.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan, dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Artikel ini pertama kali terbit di Detikcom

BACA JUGA

KPK Dalami Mekanisme Penyaluran 5 Juta Paket Terkait Korupsi Bansos 2020

Probatam

Amsakar Hadiri Rakor Evaluasi SPI, Dorong Penguatan Integritas Pemerintah

Probatam

KPK Kini Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi BUMN

Probatam

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

Probatam

Pengacara Buka Suara Menas Erwin Ditangkap KPK

Probatam

KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tak Sasar Ormas Tertentu

Probatam