PROBATAM.CO, Batam – Satu orang pelaku pencurian pipa saluran air milik PT Adhya Tirta Batam (ATB) berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polsek Batam Kota.
Garong berinisial RG (23) ini berhasil diamankan sesaat setelah aksinya memotong pipa bersama rekannya SL diketahui oleh salah seorang penjaga kawasan tersebut.
Kapolsek Batam Kota, AKP Ricky Firmansyah mengatakan kedua pelaku beraksi pada Rabu, 4 September 2019 yang lalu. Keduanya memotong pipa dengan peralatan pengelasan.
“Satu pelaku sudah kita tangkap, satunya lagi lari dan masuk DPO kita,” ungkap Ricky di Mapolsek Batam Kota, Selasa (17/9).
Ricky menyebut tersangka RG merupakan pengangguran yang tidak mempunyai pekerjaan. Tindakan pencurian pipa ini ditenggarai terjadi karena himpitan ekonomi.
Apabila berhasil, para pelaku berencana akan menjual hasil curiannya itu ke tempat penjualan besi dengan harga Rp 3 ribu per kilonya.
Aksi kejahatan para pelaku dengan modus pencurian ini mengakibatkan PT ATB mengalami kerugian sebesar Rp 36 juta.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan dari tangan pelaku yakni sebilah pisau, 1 kunci inggris, alat pengelasan, tabung gas, 3 potong pipa berukuran 1 meter dan pipa 10 meter.
Terhadap tersangka RG pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP. Ia terancam dihukum penjara selama 7 tahun atas perbuatannya itu.
Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat Batam Kota untuk sama-sama mengawasi jika ada aksi pencurian. Baik itu pencurian pipa, pemotongan pipa atau lainnya untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
“Laporkan ke polisi jika ada ditemukan aksi pencurian karena dapat merugikan masyarakat pada umumnya,” imbuhnya. (ani)