PROBATAM.CO, Batam – Enam perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) di Kepri meliputi Batam, Natuna dan Lingga tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht dengan belum mengembalikan total sisa denda yang nilainya mencapai Rp 1,614 miliar.
Selain di Kepri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia Kantor Wilayah II juga melaporkan terdapat perusahaan lainnya di wilayah Jambi dan Sumatera Selatan.
“Sosialisasi penegakan hukum dan pelaksanaan putusan KPPU kantor Wilayah II sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019,” kata Komisioner KPPU sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Saragih, di kantor KPPU Kanwil II Gedung Graha Pena Lt 6, Batam Center, Kota Batam, Rabu (11/9).
Penyampaian ketentuan terbaru dalam Pengajuan Keberatan Atas Putusan KPPU ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019.
Setelah KPPU membuat putusan ada beberapa perusahaan pelaku usaha yang tidak kooperatif menjalankan putusan berupa denda atau sanksi yang bervariasi maksimal Rp 20 miliar.
Guntur mengatakan, dalam perkembangan waktu ada beberapa perusahaan yang membayar denda tersebut, dan ada juga yang tidak membayar denda dan tidak begitu kooperatif dalam pelaksanaannya.
“Kami dari KPPU ingin menegakkan keadilan pasca putusan, jadi pasca hukum proses persidangan sudah kita lakukan sesuai dengan hukum dan aturan UU yang berlaku,” kata dia.
Adapun ke enam perusahaan tersebut antara lain, PT. Alfatama Anugrah Sari Albaqi dalam perkara pengadaan PVC 6″, 4″, 2″ di Dinas PU, Pertambangan dan Energi Kepulauan Riau, PT. Putera Nusa Perkasa dalam perkara Pelebaran Jalan Batam, PT. Lintas Benua Farma dalam perkara Alat Kesehatan di Diskesra Kabupaten Natuna.
Kemudian CV Kurnia Baru di pengadaan Alat Kesehatan Diskesra Kabupaten Natuna, PT Dwitama Fortuna Perkasa di pekerjaan pembangunan Jaringan Air Bersih Kabupaten Lingga dan PT Mitra Riau Perkasa Lestasri di Tender Pengadaan Kerambah Jaring Apung High Density Polyethylene (HDPE) Lingkungan Pokja 7 Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Provinsi Kepri tahun anggaran 2012.
“Dari ke enam perusahaan tersebut, total sisa denda yang belum dikembalikan ke negara mencapai Rp 1,614 miliar selama kurun waktu 2007 hingga sekarang,” imbuhnya.
Pihaknya berharap bahwasanya pelaku usaha tersebut juga bisa berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan putusan KPPU. Dan, bagi publik untuk mengetahui pelaku usaha yang tidak menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita bukan memberikan hukuman tambahan, tapi memberikan tindakan yang propesional sesuai dengan putusan yang telah di tetapkan,” kata dia.
Kepala Biro Hukum KPPU RI, Ima Damayanti menambahkan dari tahun 2006 hingga Agustus 2019, total denda persaingan usaha yang tercatat di KPPU Kantor Wilayah II ini, saldo piutang sebesar Rp 11.95 miliar.
Adapun rinciannya sebagai berikut, jumlah putusan yang belum dilaksanakan sebanyak 21 putusan, jumlah terlapor yang belum melaksanakan putusan sebanyak 53 terlapor.
“Dan jumlah piutang yang sudah inkracht sebesar Rp 13,56 miliar, jumlah PNPB periode 2001 sampai dengan Agustus 2019 sebesar Rp 1,61 miliar,” pungkasnya. (ani)