PROBATAM.CO, Batam – Hasil pemeriksaan yang dilakukan Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri saat ini diketahui tersangka Awi dan Fahlen sengaja memberikan uang pinjaman kepada korban, hingga akhirnya korban berhutang kepada mereka.
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ari Darmanto mengatakan dalam perekrutan yang dilakukan tersangka Fahlen, tersangka mengiming-imingi korban dengan gaji yang besar.
Bahkan Fahlen memberikan uang kepada korban sebagai tanda jadi dan mendanai semua biaya perjalan korban menuju ke Kabupaten Karimun melalui Batam.
Dan setelah korban sampai di Karimun, saat itulah tersangka Awi memainkan perannya dan korban dipaksa untuk bekerja sesuai perintah tersangka Awi.
“Disini korban ditakut-takuti tersangka Awi dan harus bekerja untuk membayar uang yang telah dikeluarkan mereka dengan jangka waktu 6 bulan,” kata Ari, Selasa (10/9/2019).
Ari mengatakan selama 6 bulan bekerja itu, uang yang dihadilkan korban tidak langsung diberikan korban, melainkan dipegang tersangka Awi.
Dan setelah 6 bulan, barulah korban menerima uang dari hasil selama ini menjadi PSK.
“Uang itupun tidak utuh, korban hanya diberikan 50 persen. Sebab 50 persen lagi dipotong untuk membayar biaya perjalanan serta makan minum sehari-hati korban,” jelasnya.
“Apalagi jika tersangka Fahlen ada memberikan uang tanda jadi yang dititipkan kepada orangtua korban, potongan korban juga akan bertambah,” kata Ari menambahkan.
Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Garden, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Penggerebekan dilakukan Jumat (6/9/2019) pagi.
Tim Ditreskrimum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggerebek rumah nomor 58A.
Rumah tersebut diduga memperdagangkan sekitar 31 perempuan berusia di bawah umur untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang.
Pemilik rumah bernama Awi beserta 31 perempuan diangkut tim PPA Polda Kepri saat penggerebekan dan saat ini sudah berada di Polda Kepri. (ras)