PROBATAM.CO, Batam – Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati S.ik., M.H melalui Wakasatlantas AKP Kartijo SH, M.H menegaskan informasi yang beredar di WhatsApps grup terkait pemutihan SIM adalah Hoax.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kanit Regident Iptu Satri Putra mengenai hal tersebut, namun sampai dengan saat ini berita mengenai pemutihan itu kita belum ada petunjuk dan arahan dari Korlantas Mabes Polri selaku pembina fungsi kami di wilayah,” kata Kartijo, Jumat (6/9).
Saat ini, sambung dia, untuk perpanjangan SIM, Polresta Barelang masih merujuk kepada Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 Pasal 28 Ayat (2) dan (3).
“Untuk perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlakunya harus diajukan sebagai SIM baru,” jelas Kartijo.
Ditegaskannya, peraturan ini juga diperkuat dengan Surat Telegram Kapolri ST/985/IV/2016, yakni pada 20 April 2016 huruf BBB poin 3, untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun 1 hari tidak bisa diperpanjang.
“SIM dapat diberlakukan kembali dengan melaksanakan proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM,” pungkssnya. (ani)