PROBATAM.CO, Batam – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam melaksanakan apel serta Operasi gabungan di laut untuk memantau pengawasan terhadap orang asing melalui jalur Perairan Batam, Kamis (5/9).
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Zaeroji dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Lucky Agung Binarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka melaksanakan operasi gabungan di laut. “Tujuannya untuk melaksanakan pengawasan terhadap orang asing juga barang yang dibawanya, keberadaannya serta kegiatan yang dilakukannya,” kata Ronny.
Menurut Roony apabila ada perbuatan melawan hukum yang ditemukan petugas dari tim gabungan ini. Maka tindak lanjut dari penanganan kasus di sesuaikan dengan bentuk kegiatan atau pelanggaran hukum yang ditemukan secara tertangkap tangan.”Misalnya berkaitan dengan penyelundupan barang, maka itu wewenang dari Bea dan Cukai. Kemudian jika berkaitan dengan pembawaan barang-barang yang lain termasuk dibidang kesehatan ada wewenang karantina,” ujarnya.
Disebutkannya, jika pelanggaran di kelautan khususnya terkait dengan pertahanan keamanan maka kita serahkan kepada Guskamla ataupun Bakamla atau Dit Polairud. “Di tahun 2017 kita juga pernah melakukan operasi gabungan yang merupakan bagian yang harus kita lakukan bersama untuk menghadapi berbagai bentuk kejahatan, dengan modus operandinya khususnya kasus kasus trans nasional di laut di pintu gerbang negara kita di kota Batam,” ungkap Ronny.
Ia menambahkan, sebelum operasi dilakukan dilaksanakan apel gabungan terlebih dahulu. Jumlah peserta ada 300 orang kemudian yang akan melaksanakan operasi gabungan 50 orang awak kapal dan pasukan yang melengkapinya. “Ada 6 kapal yang terlibat langsung yakni dari KRI milik Guskamla TNI AL, Bakamla, Polairud, Polda Kepri, Bea dan Cukai Batam dan kapal dari Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam yang dibantu juga kapal dari Kanim yang lain di bawah Kanwil Kepri,” tambahnya.
Diakui Ronny, pihaknya melaksanakan operasi ini setiap tahun. Pada tahun 2017 pernah juga dilaksanakan. Namun di tahun 2018 ada kegiatan lain yang lakukan di darat. Maka operasi di laut tidak kita lakukan dan baru di tahun 2019 kita laksanakan kembali,” tambah Ronny.
Ia menegaskan, untuk kapal yang melintas di perairan wilayah Indonesia juga menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Imigrasi dan jajarannya khususnya kantor imigrasi yang berada di seluruh Indonesia termasuk di kota Batam. “Jadi orang asing yang ada di sini baik awak kapal maupun yang dibawanya jika dia masih di laut karena menjadi kawasan kita, kita bersama sama dengan unsur Kementrian dan lembaga untuk melakukan pengawasan bersama sama,” imbuhnya.
Tetapi ketika dia masuk melintas melalui darat, sambung Ronny, pasti dia melalui Bea Cukai, Imigration dan Karantina (CIK). “Dan harus melalui tempat pemeriksaan Imigrasi, ungkapnya mengakhiri. (ani)