PROBATAM.CO, Batam – Satlantas Polresta Barelang bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan Sidang ditempat bagi masyarakat yang terkena razia dalam Operasi Patuh Seligi 2019 yang dilaksanakan di depan Mapolresta Barelang, pada Selasa (3/9/2019).
“Puluhan motor dan mobil turut terjaring dalam razia yang dilaksanakan di depan Mapolresta Barelang,” ujar Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati S.ik., M.H, pada Selasa (3/9) di Mapolresta Barelang.
“Satlantas Polresta Barelang bekerja sama dengan Pengadilan negeri dan Kejaksaan negeri Batam, jadi bagi
masyarakat yang terkena razia dalam Operasi Patuh Seligi 2019 ini dapat melaksanakan langsung Sidang ditempat,” ujarnya.
Putu menambahkan, untuk ruang sidang kita menggunakan ruangan
Pendaftaran SIM dengan
menghadirkan langsung jaksa penuntut dan Hakim yang langsung memberi Hukuman berupa besaran denda yang harus dibayar oleh pengemudi kendaraan yang melanggar peraturan.
“Untuk pelaksanaan Tilang sidang ditempat kali ini, sebanyak 50 perkara yang di putus perkaranya oleh hakim berupa besaran denda yang bervariasi, mulai dari tidak memiliki SIM hingga STNK mati dan helm tidak SNI,” tambah Kasat Lantas.
Bagi masyarakat yang terkena sidang ditempat ini, dapat langsung membayar denda tilangnya ke Pengadilan Negeri dan barang buktinya langsung dikembalikan kepada Pelanggar.
“Kami akan mengevaluasi kembali pelaksanaan sidang tilang ditempat ini agar bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya,” tutup Kasat Lantas. (ani)