Ilustrasi Kejahatan Narkotika

Di Batam, Aset Adam Napi LP Cilegon Kasus Narkoba Mencapai Rp 28 Miliar

PROBATAM.CO, Batam – Badan Natkotika Nasional (BNN) Pusat berhasil melakukan pengembangan kasus pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Adam.

Adam merupakan napi LP Cilegon yang divonis mati namun dianulir MA menjadi 20 tahun.

Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung membenarkan informasi tersebut dan mengatakan TPPU tersebut ditemukan di Perumahan Sukajadi Palm Ratu No. 39, Batam.

“Total semua asetnya mencapai Rp Miliar,” kata Bubung.

Aset yang diamankan yakni uang tunai rupiah dan dolar singapura, perhiasan emas dan batu-bati mulia dan emas batangan.

Kemudian beberapa unit rumah mewah, show room mobil, 8 unit mobil berbagai merk, 6 unit kapal, Tanah kavling serta 9 buku rekening Bank.

“BNN juga mengamankan 3 orang jaringan narkoba tersebut di Batam, yakni Munira yang merupakan istri Adam, Rike serta Denny,” jelasnya.

“Nanti penyampaiannya dilakukan hari ini, Kamis (29/8/2019) di Perumahan Sukajadi Palm Ratu No. 39 Batam yang merupakan rumah Adam di Batam,” kata Bubung menambahkan.

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, saat ini sudah diamankan di kantor BNNP Kepri.

Bahkan saat ini tim BNN Pusat juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya serta aset aset yang masih tersisa dari kasus Adam ini.

Sekedar informasi, sebelumnya BNN mengamankan 30kg sabu dan 41 ribu butir pil ekstasi, di pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.

Dari hasil penyelidikan, barang tersebut dikendalikan dari dalam lapas dengan napi Adam. (Adi)