PROBATAM, Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 7 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (22/8/2019).
Sama seperti sebelum-sebelumnya, pemeriksaan para pejabat Kepri hari ini juga dilakukan di lantai III Gedung Polresta Barelang, Kepri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan atas pemeriksaan yang dilajukan kepada 7 pejabat dilingkungan Pemprov Kepri.
Dan pemeriksaan sendiri masih terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri Tahun 2018/2019.
“7 pejabat yang diperiksa, 6 diabtaranya merupakan kepala badan dan satu orang pensiunan Kepala Biro dilingkungan Pemprov Kepri,” kata Febri melalui telepon, Kamis (22/8/2019).
Ketujuh orang tersebut diantaranya Tarmidi yang merupakan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kepri.
Kemudian Nilwan, Kepala Dinas LH/ Mantan Kepala Biro Humas Protokol dan Penhubung Pemprov kepri. Naharudin, Kepala Badan Perencanaan dan Litbang Pemprov Kepri dan Andri Rizal, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Pemprov kepri.
Selanjutnya Lamidi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Kepri. Firdaus, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemprov Kepri.
“Dan terakhir Reny, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Pemprov Kepri,” jelas Febri.
Ketujuh orang ini, Febri mengatakan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun.
Sebab selain kasus suap izin reklamasi, KPK juga mencium adanya kasus gratifikasi dari Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun. (Hadiaz)