PROBATAM.CO.Batam – Rapat pleno penetapan calon anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam telah menetapkan 50 orang Caleg Terpilih, Sabtu (10/8). Ketua KPU Kota Batam, Syahrul Huda mengatakan lima puluh orang yang akan dilantik untuk menjadi anggota DPRD Kota Batam dengan masa jabatan 2019-2024.
Setelah pembacaan Penetapan perolehan calon anggota DPRD Kota Batam periode 2014-2019 dalam Rapat Pleno maka sudah dapat dipastikan 50 orang Caleg yang akan dilantik pada Kamis (29/08).
Inilah nama-nama yang akan menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batam diantaranya:
Dapil Batam 1
Ahmad Surya (Gerindra), Indra Asman (Golkar), Ides Mandri (Golkar), Likh Khai (Nasdem), Taufik Muntasir (Nasdem), Rohaizat (PKS), Tan Ati (PSI), Dianto (PAN), Sahat Tambunan (Demokrat), Aman SPd (PKB), Putra Yustisi (PDIP), Thomas Arista Sembiring (PDIP).
BATAM 2
Asnawati Atik (Nasdem), Siti Nurlaila (PKS), Syahrul (PAN), Rubina Situmorang (Hanura), Harmidi Husein (Gerindra), Nuryanto (PDIP), Udin P Sihaloho (PDIP), Muhamad Yunus Muda (Golkar).
BATAM 3
Muhamad Mustafa (PKS), Edward Brando (PAN), Bobi Alexander Siregar (Hanura), Muhamad Yunus (Demokrat), Werton (Gerindra), Tumbur M Sihaloho (PDIP), Ruslan M Aliwasyim (Golkar), Muhammad Kamaludin (Nasdem).
BATAM 4
Muhamad Jefri Simanjuntak (PKB), Ir. Mulia Rindo Purba (Gerindra), Amintas Tambunan (Nasdem), Muhamad Safei (PKS), Muhamad Fadli (PPP), Utusan Sarumaha (Hanura), Sumali (Demokrat), Dandis Raja Gukguk (PDIP), Joko Mulyono (Golkar).
BATAM 5
Muhamad Rudi (Gerindra), Arlon Veristo (Nasdem), Safari Ramdhan (PAN), Tumbur Hutasoit (Hanura), Tohap Erikson Pasaribu (PDIP), Jimmy Nababan (Golkar).
BATAM 6
Hendrik (PKB), Iman Setiawan (Gerindra), Zainal Arifin (PKS), Leo Angga Saputra (PAN), Budi Mardianto (PDIP), Nina Melani (Golkar), Azhari Dafid (Nasdem.
Usai membacakan hasil pleno Ketua KPU Kota Batam berharap agar lima puluh anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024 yang akan dilantik untuk segera menyerahkan seluruh berkas sebagai kelengkapan administrasi sehingga nantinya KPU Kota Batam dapat melaporkan kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Walikota Batam agar bisa dilantik,
”Jika setiap calon terpilih sebagai anggota DPRD Kota Batam tidak melengkapi berkas administrasinya maka dapat dipastikan tidak akan dilantik nantinya.”imbuh Syahrul Husa.(ras)