Foto : Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada

Penjara Menanti Untuk Pembakar Hutan dan Ladang

PROBATAM.CO.Lingga – Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar dengan alasan membuka lahan untuk pertanian atau perkebunan.

Selain itu AKP Rangga, juga meminta untuk tidak membuat api ataupun membuang puntung rokok di sembarang tempat, pihaknya juga berharap masyarakat untuk segera melaporkan kepada aparat setempat apabila mengetahui adanya kebakaran lahan. “Secara aktif dan spontan ikut memadamkan api dengan peralatan seadanya jika mengetahui adanya kebakaran lahan,” tegasnya Rabu (7/8).

Kasat Reskrim yang masih lajang ini menerangkan membakar lahan secara sengaja merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga pelakunya dapat di sanksi pidana, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

”Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi, oleh sebab itu kita berharap agar masyarakat Kabupaten Lingga tidak melakukan hal tersebut.” imbuhnya

Selain itu jajaran Polres Lingga saat ini sedang genjar-genjarnya melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk mengenai larangan membuka lahan dengan cara di bakar serta adanya sanksi berupa ancaman hukuman apabila melakukan hal tersebut.

Menurut AKP Rangga, langkah ini dilakukan dikarenakan kondisi atmosfer dan cuaca yang relatif kering sehingga mengakibatkan tanaman menjadi mudah terbakar. Kondisi tersebut perlu diperhatikan agar tidak di perparah dengan maraknya pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertanian dengan cara membakar.

“Curah hujan rendah, menyebabkan suhu tinggi mencapai suhu maksimal 34-35 derajat celsius. Kelembapan rendah di bawah 50 persen, akibatnya udara menjadi kering, dan anginnya bertiup kencang. Hal-hal inilah yang menjadi pemicu api hingga akhirnya terjadi kebakaran,” terangnya. (Sup)

BACA JUGA

SMP Negeri 1 Singkep Wujud Nyata Pembelajaran Demokrasi Melalui Kegiatan P5

Jhony

Jalan Santai Polres Lingga Bersama Masyarakat Lingga

Jhony

Rakor Pengawasan Partisipatif Di Kecamatan Singkep ‘Menyala’

Jhony

Kwarran Lingga Dan Kwarran Lingga Timur Gelar Kemah Dalam Rangka HUT Pramuka Ke 63

Jhony

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lingga Rekrut 1.631 Orang KPPS

Jhony

Novi Susanti Gelar Syukuran Atas Pelantikan Sebagai Anggota DPRD Lingga

Jhony