PROBATAM.CO, Batam – Angkutan barang dan penumpang (umum) yang melanggar ketentuan uji KIR berkala terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam bersama Polisi Militer (PM) dan Satlantas Polresta Barelang.
Sedikitnya, ada 40 kendaraan roda empat yang diamankan petugas gabungan ini saat menggelar razia di jalan raya depan kantor Dishub Kota Batam, Kamis (25/7).
Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Dishub Kota Batam, Ade Chandra menyebut, banyak kendaraan roda empat yang ditemukan tidak melengkapi persyaratan angkutan jalan dalam razia ini.
“Yang banyak kami temukan adalah angkutan barang dan penumpang tidak memiliki izin KIR,” kata dia.
Sebanyak 40 kendaraan roda empat yang terjaring razia itu, sambung Ade, diangkut petugas ke markas Dishub Kota Batam. “Semuanya kami tahan karena tidak memiliki izin KIR,” jelas Ade menambahkan.
Penahanan angkutan tak berizin KIR ini dikeluhkan oleh salah seorang pengendaranya bernama Nanang. Kata dia, terjadinya penahanan ini akan menghambat kelancaran dia dalam berusaha mengais rezeki.
“Saya merasa sangat dirugikan waktu dengan penahanan kendaraan ini sampai menunggu sidang, jelas usaha saya tidak bisa berjalan,” kata Nanang.
“Kita pemilik kendaraan yang masa kir udah kadaluarsa ini, apakah memang harus ditahan sampai menunggu sidang,” tambahnya bertanya. (ina)