Dua Pengedar Sabu Terjaring Razia Sat Sabhara Polresta Barelang

PROBATAM.CO, Batam – Satuan Sabhara Polresta Barelang meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di jalan raya sentral Sukajadi pada Sabtu, 6 Juli 2019.

Dari dua orang tersangka yakni berinisial E dan EW ini, ditemukan barang bukti sabu seberat 160,7 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana mereka.

Keduanya terjaring razia peningkatan keamanan yang dilaksanakan jajaran Polresta Barelang dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-73.

“Dari hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melakukan razia, kami berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Selasa (9/7).

Mereka kata Hengki terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling singkat selama 5 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2,” jelas Hengki menambahkan. (ina)

BACA JUGA

Ketua PPK di Wonogiri Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Probatam

Diupah Rp 15 Juta, Warga Tiban Nekad Jadi Kurir 2,9 Kg Sabu

HDM Fayyadh

BC Batam Bongkar Perdangan Narkoba Jaringan Internasional

HDM Fayyadh

Bendera Kuning  Berkibar di Nongsa  Polsek Terbaik Jajaran Polresta Barelang Penilaian Kinerja Agustus 2022

Indra Helmi

Kapolesta Barelang Ajak Seluruh Elemen Dukung Pembangunan yang Digagas Wako Batam

Debi Ainan

Kapolresta Barelang Dampingi Wakapolda Kepri Tinjau Vaksinasi Serentak Virtual di PT. BBA

Indra Helmi