PROBATAM.CO, Jakarta – Sindikat penipuan lelang online melalui Facebook (FB) di Kota Medan terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap 6 orang pelakunya.
Mereka yang ditangkap adalah HS sebagai pengendali. Ia berada di salah satu Lapas di Sumatera Utara. Dalam melancarkan aksinya, HS dibantu 5 orang tersangka lainnya yakni, MF, MA, AF, Chaeri dan AT.
Dalam ekspos penangkapan yang digelar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, terungkap sindikat ini telah melancarkan aksinya selama 4 tahun.
Menurut Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Dani Kustoni, korban sindikat penipuan online ini hampir di seluruh Indonesia dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Modus yang mereka lakukan adalah mencari calon korban melalui media sosial FB dengan berpura-pura berteman. Selain itu, mereka juga ada yang menyebar SMS secara random. Setelah calon korban merespon, si pengendali (HS) menawarkan barang lelang murah dan mengaku sebagai pejabat DJKN.
Ia mengaku memiliki anak buah dan si calon korban diarahkan untuk berkomunikasi dengan mereka agar meyakinkan. Calon korban diperintahkan untuk mentransfer sejumlah uang Down Payment (DP) sebelum dijanjikan pelaksanaan lelang.
“Pengendali (HS) mencari calon korban bisa melalui akun Fb, berpura-pura sebagai pejabat, mencari pertemanan. Ada juga yang dia gunakan dengan random sampling melalui SMS,” kata Dani saat ekspos di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/7).
Setelah ada komunikasi, Dani melanjutkan, kemudian yang bersangkutan menawarkan bahwa ada barang yang dianggap murah akan dilelang oleh KPKNL. Kemudian HS mengaku sebagai salah satu pejabat dari KPKNL. Korbannya lalu diperintahkan untuk berkomunikasi dengan pejabat atay stafnya yang lain.
“Sehingga itu menjadi keyakinan korban ada staf dari KPKNL ini bahwa betul-betul dilaksanakan lelang. Setelah itu disampaikan untuk melakukan pengiriman DP dulu lalu dijanjikan pelaksanaan lelang,” papar Dani.
Direktur Hukum dan Humas Kementrian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menegaskan bahwa sistem lelang online tidak bersifat menjanjikan. Pemenang lelang ditetapkan dari penawar tertinggi, sehingga pejabat atau siapapun tidak bisa menentukan siapa pemenangnya. Lelang online hanya melalui situs www.lelang.go.id.
Jika ingin mengkonfirmasi ada lelang atau tidak, dapat pula menghubungi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di nomor telepon 1500991 sebagai Kontak resmi layanan lelang DJKN. Satu lagi yang perlu digarisbawahi, pembayaran tidak dilakukan ke rekening pribadi atau perorangan.
“Kami kalau melakukan lelang tidak ada yang sifatnya menjanjikan. Lelang itu adalah kegiatan tawar-menawar dan yang ditetapkan sebagai pemenangnya adalah penawaran yang tertinggi. Pejabat atau siapapun tidak bisa menjanjikan siapapun menjadi pemenang. Untuk informasi resmi melalui www.lelang.go.id, call center DJKN 1500991. Konfirmasi apapun silahkan ke KPKNL, membuka www.lelang.go.id atau menghubungi call center,” kata Tri. (isn)
Sumber: Kemenkeu.go.id