PROBATAM.CO, Jakarta – Grab Indonesia mulai memberlakukan tarif baru di 41 kota sesuai surat edaran Menteri Perhubungan No. AJ.502/20/17/ORJO/2019. Edaran ini mengenai Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa.
Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan Grab selalu mendukung dan mematuhi peraturan pemerintah di Indonesia. Hal ini sesuai dengan tempat dimana Grab memberikan layanan yaitu di 224 kota di kabupaten dari Sabang sampai Merauke.
“Grab siap memperluas wilayah penerapan tarif baru ojek online di 41 kota,” katanya kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Jumat (5/7/2019).
Selanjutnya, Manajemen Grab Indonesia mengaku telah bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk membahas perluasan cakupan wilayah tarif baru ojek online tersebut. Saat ini Grab juga terus memonitor bahwa sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru.
“Sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan. Kami juga diminta untuk melaporkan secara berkala kepada Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut,” jelasnya.
Informasi saja, sesuai peraturan yang baru, tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp 2.300 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000-10.000.
Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000.
Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp 2.100 per km dan batas atasnya Rp 2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp 7.000-10.000.
Artikel ini terbit pertama kali di CNBC Indonesia