PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam bersama jajaran DPRD tengah menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang merusak keindahan dan kenyamanan kota. Dalam waktu dekat, aktivitas membuang hajat sembarangan di ruang publik serta aksi vandalisme akan dikenai denda administratif yang cukup menguras kantong.
Wacana tersebut saat ini tengah digodok dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat. Rapat pembahasan regulasi ini digelar oleh tim Pemko Batam bersama Komisi I DPRD Batam pada Jumat (6/11/2026).
Ranperda ini merupakan revisi dari Perda Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002. Dalam draf terbarunya, warga yang kedapatan buang air besar atau kecil di jalan, saluran air, taman, sungai, maupun jalur hijau diancam dengan denda administratif sebesar Rp500 ribu.
Tidak hanya urusan buang hajat, Pemko juga membidik para pelaku vandalisme. Tindakan mencoret-coret, melukis, atau menempel iklan sembarangan di fasilitas umum—seperti halte, tiang listrik, rambu lalu lintas, hingga jembatan—akan diganjar denda hingga Rp1 juta. Pelanggar juga diwajibkan untuk memperbaiki fasilitas tersebut ke kondisi semula.
Sanksi lainnya meliputi teguran lisan hingga kewajiban perbaikan juga disiapkan bagi warga yang membuang benda berbau menyengat atau melakukan aktivitas yang mencemari lingkungan.
Ketua Panitia Khusus Ranperda, Anwar Anas, menegaskan bahwa aturan ini belum final dan masih menampung masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan jurnalis.
“Intinya masih dalam pembahasan. Kami butuh masukan agar saat Perda ini disahkan, isinya komprehensif dan relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya.
Anwar menargetkan rancangan aturan ini dapat rampung paling lambat akhir November atau sebelum Desember 2026 mendatang.
(pg)





Komentar