PROBATAM.CO, Batam – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Tersangka berinisial KCL (41) ditangkap usai merampas mobil dan barang berharga milik korban berinisial MS (48), seorang perempuan warga Perum Tiban Harmoni, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Kejadian bermula saat korban MS baru saja selesai membayar pajak di Samsat Corner Harbour Bay dan mengambil uang di ATM Bank Mandiri.
Saat korban kembali ke mobilnya, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam kendaraan korban. Pelaku mengaku bahwa ia menjadi korban penipuan dan meminta tolong korban untuk mengantarkanya ke kantor polisi.
Namun , sesampainya di jalan Borobudur depan Perumahan Pertamina, Kecamatan Batu Ampar, pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata api dan sebilah pisau. “Pelaku menggunakan pisau dan pistol untuk mengancam korban,” ujar Agung.
Di bawah ancaman tersebut, pelaku memaksa korban untuk segera mengirimkan sejumlah uang ke rekening pribadinya. Korban yang panik dan ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan.
Teriakan tersebut membuat pelaku panik, lalu mendorong korban keluar dari mobil hingga terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kabur mobil dan barang-barang berharga milik korban.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 292.000.000. Korban pun langsung menuju Polresta Barelang untuk membuat laporan polisi yang teregister dengan Nomor LP/B/431/XI/2026/SPKT/Polresta Barelang.
Pelarian KCL tidak berlangsung lama. Pada hari yang sama, anggota Sat Samapta Polresta Barelang yang sedang melakukan pengamanan Objek Vital di Bank BCA Sungai Jodoh, mendengar suara teriakan korban.
Pelaku sempat terlihat berlari ke arah belakang Bank BCA sambil menodongkan senjatanya ke arah warga. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran dan berhasil melumpuhkan pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.
Anggota Satlantas dari Pos 901 turut membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu Satu unit mobil Toyota Rush warna hitam nomor polisi 1180 CC tahun 2025 milik korban. Satu buah tas hitam merek LocaMode dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000. Satu pucuk airsoft gun merek Smith & Wesson , lima selongsong peluru senjata angin, satu tabung gas CO2 senjata angin kosong, dan satu bilah pisau dengan panjang 19 cm. Serta Paspor milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang diketahui telah overstay di Batam sejak 15 September 2026 ini menargetkan korban secara acak. Ia mengaku nekat merampok karena kehabisan uang dan mencari biaya untuk kembali ke Negaranya.
Atas perbuatannya, KCL kini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun
(pg)





Komentar