Beranda / Berita Utama / Kasus Penyelundupan Etomidate: JPU Tolak Pembelaan Terdakwa Amiruddin

Kasus Penyelundupan Etomidate: JPU Tolak Pembelaan Terdakwa Amiruddin

PROBATAM.CO, Batam – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa Amiruddin alias Amir bin Ahmad Burhan pada Kamis (5/11/2026).

Sidang yang digelar di Ruang Wirjono tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, terdakwa Amiruddin memohon belas kasihan dan keringanan hukuman kepada majelis hakim sambil mengungkapkan penyesalannya.

“Saya menyesal. Saya hanya seorang nelayan, saya memiliki seorang anak. Mohon Yang Mulia melihat kembali secara keseluruhan kasus saya,” ujar Amiruddin di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Saudi Amin, S.H., turut membacakan pleidoi yang pada intinya meminta pertimbangan hukum yang seadil-adilnya bagi kliennya. Saudi memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan pertimbangan bahwa terdakwa sudah menikah, merupakan tulang punggung bagi anaknya, dan sangat menyesali perbuatannya.

Selain itu, penasihat hukum juga menegaskan bahwa terdakwa Amiruddin belum pernah dihukum atau berurusan dengan hukum sebelumnya.

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

Menanggapi nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Gustirio langsung menyatakan sikap tegasnya di persidangan. Saat ditanyakan tanggapannya, oleh Majelis Hakim.

“Kami tetap pada tuntutan sebelumnya, Yang Mulia,” tegas Gustirio.

Kasus yang menjerat Amiruddin ini bermula dari upaya penyelundupan narkotika cair antaranegara dari Malaysia ke Kota Batam melalui jalur laut. Berdasarkan surat dakwaan, pada Jumat (24/4/2026) sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa menghubungi rekannya, Sapik bin M. Basir (terdakwa dalam berkas terpisah).

Terdakwa Amiruddin meminta tolong kepada Sapik untuk mencarikan kurir yang bisa menjemput dan membawa masuk cartridge pod berisi cairan narkotika dari Malaysia secara ilegal.

Pada Senin (27/4/2026) malam, Sapik menginformasikan bahwa seorang pria bernama Tekong Ujang, yang kini berstatus buronan, bersedia menjemput barang haram tersebut.

Enam Medali Emas dan Perak untuk Batam, Atlet Panahan Tampil Gemilang di Porprov Kepri

Keesokan harinya, Selasa (28/4/2026) sekira pukul 04.00 WIB, barang selundupan tersebut berhasil tiba di perairan Batam.Namun, aksi komplotan ini terendus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.

Siang harinya, sekira pukul 14.00 WIB, polisi menggerebek Halte Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Tiban McDermott, Kecamatan Sekupang, dan berhasil meringkus Sapik terlebih dahulu.

Dari “nyanyian” Sapik, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Amiruddin beserta sejumlah barang bukti ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari tangan jaringan ini, polisi menyita 1.000 buah cartridge pod cair merek Yakuza dengan berbagai varian rasa, yakni Honey Dew, Root Beer, Water Melon, dan Cola. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Riau, barang bukti dengan berat bersih 2.690 gram tersebut positif mengandung Etomidate.

Etomidate sendiri secara resmi telah masuk ke dalam daftar Narkotika Golongan II berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025. Atas perbuatannya, Amiruddin dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider terkait permufakatan jahat peredaran narkotika.

Wabup Anambas Tinjau Produksi Batik Cual di Desa Telaga, Dorong Potensi Kerajinan Lokal

(pg)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement