Beranda / Berita Terbaru / Terdakwa Hendrick Bantah Bawa Kayu dan Parang ke Rumah Andi Kusuma

Terdakwa Hendrick Bantah Bawa Kayu dan Parang ke Rumah Andi Kusuma

PROBATAM.CO, Batam – Terdakwa Hendrick Rajagukguk membantah membawa kayu dan senjata tajam (Parang) ketika mendatangi rumah Andi Kusuma beberapa waktu lalu.

Bantahan itu disampaikan Hendrick dihadapan Hakim saat
ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samsul Sitinjak kepada terdakwa Hendrick dalam sidang kasus dugaan pengeroyokan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/7).

“Saya tidak membawa senjata tajam dan kayu pak Hakim,” kata Hendrick di ruangan sidang.

Pertanyaan itu dilontarkan JPU sesuai dengan apa yang dikatakan saksi bahwa, terdakwa membawa barang bukti parang dan kayu yang digunakan saat datang ke rumah Andi Kusuma bersama anggotanya.

Namun, dalam persidangan tersebut, terdakwa Hendrick mengaku bahwa dirinya mendatangi kediaman Andi Kusuma tidam dengan membawa parang mapun kayu.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Saya datang ke rumah Andi Kusuma untuk mempertanyakan tentang mandat yang diberikan kepada orang lain pak Hakim, itu sudah menyalahi prosedur. Anggota saya tidak ada satupun yang membawa senjata tajam dan kayu,” kata terdakwa.

Sidang ini dipimpin oleh sebagai Hakim Ketua didampingi Majelis Hakim yakni Mega Efrida dan Muhammad Chandra.

Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan hasil putusan sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pengeroyokan ini pada Senin depan. (ina)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement