Sebelum Jabatannya Berakhir, Ketua KPK Janji Tuntaskan Dua Kasus Besar Ini

PROBATAM.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo berjanji lembaganya akan menuntaskan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebelum masa jabatan komisioner 2015-2019 berakhir.

Selain telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus BLBI, KPK kata Agus juga sudah menetapkan tersangka baru kasus E-KTP. Namun, Agus enggan merinci siapa tersangka baru kasus E-KTP tersebut.

“Jadi Insya Allah itu bisa selesai sebelum kami meninggalkan tugas,” kata Agus kepada PROBATAM.CO di sela rapat antara KPK dan Komisi III DPR, Senin (1/7).

Agus Rahardjo juga berharap pihaknya bisa menyelesaikan sejumlah kasus lainnya. “Insya Allah dapat selesai sebelum masa tugas komisioner berakhir pada tahun 2019 ini,” kata dia menambahkan.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III DPR, Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk korupsi e-KTP pada pekan lalu.

“E-KTP kami sudah melakukan gelar perkara, akan ada yang baru lagi,” ujar Saut dalam rapat. (sha)

BACA JUGA

KPK Dalami Mekanisme Penyaluran 5 Juta Paket Terkait Korupsi Bansos 2020

Probatam

Amsakar Hadiri Rakor Evaluasi SPI, Dorong Penguatan Integritas Pemerintah

Probatam

KPK Kini Leluasa dan Dapat Kepastian Hukum Usut Korupsi BUMN

Probatam

KPK Tahan Eks Dirut PGN Terkait Kasus Jual Beli Gas

Probatam

Pengacara Buka Suara Menas Erwin Ditangkap KPK

Probatam

KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Tak Sasar Ormas Tertentu

Probatam