PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi tindak lanjut penyelesaian permasalahan sset daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang di Kantor Walikota Tanjungpinang, Jumat (28/6).
Koordinator KPK, Abdul Haris menyampaikan harapannya agar penyelesaian terkait sset daerah dapat diselesaikan dengan baik sesuai aturan.
Haris juga menjelaskan bahwa tim KPK akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan penerimaan pendapatan daerah serta pengelolaan aset daerah.
“Sebagaimana sebelumnya, untuk tahun 2018 kami ingin mengetahui prosesnya dan juga terkait rencana aksi di tahun 2019 ini terkait penyelesaian aset daerah, terutama mengenai kendaraan dinas yang menurut laporan masih banyak belum dikembalikan ke negara,” kata Haris.
Haris juga menjelaskan bahwa salah satu yang ada di MoU bersama Dirjen Pajak dan Badan Pertanahan sebelumnya akan ada pelatihan untuk pendataan serta terkait sertifikasi aset daerah lali pembahasan dan penyelesaian aset-aset daerah yang bermasalah.
Kemudian, sambung dia, akan berkoordinasi bersama Kejaksaan Tinggi, mau pun Kejaksaan Negeri hingga Kepolisian Daerah, terkait dengan pendapatan atau pajak yang ada di Provinsi Kepri.
Selain melakukan pencegahan, tim KPK juga melakukan penindakan. Maka dari itu, Abdul Haris berpesan khususnya kepada seluruh kepala daerah baik itu Walikota, Bupati maupun Gubernur di Provinsi Kepri ini untuk bekerja sesuai dengan aturan berlaku serta Integritas.
“Tidak ada lagi yang namanya gratifikasi, suap menyuap, jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang. Semua itu agar dihindari seluruh kepala daerah maupun pejabat pemerintah tidak terjerat dengan hukum,” pungkas Haris.
Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma menyambut baik kehadiran KPK di Kota Tanjungpinang dengan harapan agar Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang beserta seluruh kepala OPD tidak salah langkah dalam menjalankan tugas di pemerintahan.
“Kami sangat menyambut baik jika bisa mendapatkan arahan dan masukan dari KPK yang harus kami tindaklanjuti segera, khususnya terkait tentang pajak dan aset daerah. Semoga hal ini dapat menjadi panduan untuk sesegera mungkin dapat menyelesaikan permasalahan aset daerah dan OPD yang ada di Kota Tanjungpinang, tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap Rahma. (apr)